PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara
keseluruhan dalam garis besar.
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
Sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang
menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri .
Ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum Mempelajari
:
* Seluk beluk hukum,
* Asal mula,
* Wujud,
* Asas ,
* System
* Macam pembagian,
* Sumber,
* Perkembangan ,
* Fungsi,
* Kedudukan hukum dalam masyarakat
Menelaah
hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun
(universal).
METODE MEMPELAJARI HUKUM
*
Metode idealis: perwujudan nilai-nilai
tertentu = keadilan
*
Metode normative: analisis hukum sebagai
system abstrak otonom dan bebas nilai
*
Metode sosiologis: hukum sebagai alat untuk
mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
*
Metode histories: melihat sejarah hukum
= masa lampau dan sekarang
* Metode sistematis: hukum sebagai
system
*
Metode komparatif, membandingkan antara
tata hukum yang belaku disuatu Negara .
SEJARAH
*
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan
terjemahan dari mata kuliah inleiding
tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau
sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di
Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
*
Di zaman kemerdekaan pertama kali
menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU
:
Sejarah hukum =
*
Salah satu bidang studi hukum, yang
mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu
dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang
berbeda pula.
*
Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah
hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan
ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
*
Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar
sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai
evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum.
*
Sebagian orang menganggapnya sebagai
bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah
memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan
pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai
sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini
berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan
aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
*
Para sejarawan hukum seperti itu
cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan
menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara
pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan
para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.
*
Dengan menganalisis hasil-hasil kasus,
biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai
analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan
amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang
hukum dan masyarakat
daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
Politik hukum
Salah satu bidang studi
hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi
persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam
Negara sendiri.
Antropologi hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa
penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang
mengalami proses modernisasi .
Filsafat hukum
Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari
filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Sosiologi hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum
Salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif
Ilmu yang mempelajari
hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA
PENDAPAT)
*
PENDAPAT
PERTAMA: Tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan,
karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat
Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).
*
PENDAPAT
KEDUA: Walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling
tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles, Hugo de Groot/ Grotius,
Thomas Hobbes, van volen hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).
Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa
hukum meliputi berbagai unsure :
- Peraturan tingkah laku manusia
- Di buat oleh badan berwenang
- Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
- Di sertai sanksi yang tegas
CIRI-CIRI HUKUM :
*
Ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan
* Ada sanksi yang tegas
* Adanya perintah dan larangan
* Perintah dan larangan harus ditaati
MANUSIA,
MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai
mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru
menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.”
Cicero = > “
Ubi societas ibi ius.” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum.”
Bentuk
masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a)
Maryarakat teratur yang diatur dengan
tujuan tertentu.(contoh : perkumpulan olahraga).
b)
Masyarakat teratur terjadi dengan
sendirinya yaitu dengan tidak sengaja dibentuk . karena ada kesamaan kepentingan
(contoh : penonton sepak bola).
c)
Masyarakat tidak teratur terjadi dengan
sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di
tempat umum).
Bentuk
masyarakat menurut dasar hubungannya :
a) Masyarakat
paguyuban (gemeinschaft), antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi
menimbulkan ikatan batin (contoh: rumah tangga, kel. Pasundan).
b)
Masyarakat patembayan (gesselschaft),
hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat
keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP).
Menurut kebudayaannya bentuk
masyarakat :
1) Masyarakat primitive dan modern
2) Masyarakat desa dan kota
3) Masyarakat territorial (daerah
tertentu)
4)
Masyarakat geneologis (anggota ada
pertalian darah)
5) Masyarakat territorial geneologis
Menurut hubungan keluarga :
* Keluarga inti (nuclear family)
* Keluarga luas (extended family)
RELEVANSI
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma
, aturan, nilai sikap,
nilai perilaku
Macam
norma
Norma sosial,
terdiri dari :
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
Norma /kaidah agama
*
Merupakan ajaran-ajaran agama yang
dijalankan oleh pemeluknya.
*
Berlakunya norma agama di masyarakat
tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
*
Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di
suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan.
*
Misalnya di hukum Islam ada ajaran
habblumminallah dan hablumminannas
* Dilaksanakannya
ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
== Norma budi ,juga norma etik atau adat
kebiasaan
*
Norma ini lahir secara fitrah pada
manusia sebagai makhluk yang bermoral.
*
Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya
norma ini.
*
Contohnya, kita tidak akan membiarkan
apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
*
Kebiasaan adalah pola tindak yang
berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
*
Baru mengikat bila orang tersebut merasa
bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati/ dipatuhi.
Norma kesopanan
* Disebut juga norma fatsoen .
*
Norma kesopanan ini sering tidak
mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
*
Hal ini tergantung pada lingkungannya.
*
Daya mengikatnya berdasarkan ukuran
suatu masyarakat itu.
*
Mengikat tidaknya norma itu dalam
masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila
ada yang melanggarnya..
*
Kemampuan untuk membedakan antara yang
baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
*
Kemampuan membedakan hal baik atau buruk
ini disebut moral.
*
Moral pribadi atau perorangan bersifat
otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi
keyakinan umum.
Norma hukum
* adalah norma yang dibuat oleh
pemegang kekuasaan yang berwenang.
* Sifatnya memaksa dan melindungi.
*
Sifat memaksa tampak pada sanksi yang
diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
*
Sanksi norma hukum bersifat tegas,
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan
antara norma hukum Dan norma sosial
*
Norma sosial tidak diatur oleh
undang-undang.
*
Pengaturan norma hukum harus terperinci
berdasarkan asas legalitas.
*
Norma hukum mengikat karena ada sanksi
yang tegas dari penguasa.
*
Norma social mengikat karena dipatuhi
oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social
itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
*
Hubungan antara norma social dan norma
hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
Kaidah hukum
*
Keempat jenis kaidah tersebut ada
relevansinya, tidak bertentangan bahkan
saling memanjang.
*
Perbedaan, antara kaidah hukum dengan
kaidah lainnya terletak pada sanksinya, sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan
sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hukum :
- Prof Sahardjo: sebagai alat mengayomi masyarakat.
- G. Niemeyer: alat mengatur kegiatan manusia.
- L. Pospisil: alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib.
- Roscoe Pound: Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat.
- Teori terpadu: Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur, mengendalikan dan mengubah masyarakat.
- Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil. aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “Tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis: 1. Keadilan Distributive: keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama rata) 2. Keadilan Komutatif: memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya.
- Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah, “Kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak”. “The greatest happiness for the greatest number”, hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan (Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation, 1780M).
hukum dengan
kekuasaan saling melengkapi, ucapan Prof. Muhtar Khusumahatmadja yang sangat
popular. “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenang-wenangan.
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah, terlalu mengagungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum.
Dengan
terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban, padahal dengan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan Kelemahan teori ini
memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo).
Teori ini
berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara
aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang
berlangsung secara wajar) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak).
Pengayoman meliputi :
- Mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
- Mewujudkan kedamaian sejati
- Mewujudkan keadialan
- Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial
Warga masyarakat
selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
- Secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
- Secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
- Secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral
Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan, yang berbentuk tidak tertulis,
tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat, tumbuh dan berkembang
bersama-sama masyarakat, serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang
bersangkutan.
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen
hokum adalah hokum undang-undang, bentuknya tertulis dibuat oleh Negara /
pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara/ pemerintah.
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn,
hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan
tertulis, baik yang timbul dari masyarakat, maupun yang dibuat oleh Negara/
pemerintah.
DEFINISI HUKUM
- Prof. Meyers: Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya.
- Leon dubuit: Aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
- Imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan.
- Utrecht: Himpunan peraturan–peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
UNSUR – UNSUR HUKUM :
- Peraturan di adakan badan resmi
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas bagi pelanggarnya
PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG
SERING DITEMUI :
*
MASYARAKAT
HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku
serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota
kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap
anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. dari sudut ikatan batin dibagi 2
:(gemeinschaft & gesellschaft) .
*
SUBJEK
HUKUM : Pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa)
dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban).
* OBJEK HUKUM : Segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum
bagi para subjek hokum. (contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum).
* PERISTIWA HUKUM : Kejadian/ peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum. peristiwa hokum
di bagi 2 (karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum) & karena
bukan perbuatan subjek hokum (karena UU contoh: kelahiran, kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ).
* PERBUATAN HUKUM : Perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi
lagi menjadi dua: (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli) & perbuatan
hokum (contoh: zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &Onrechtmatigedaad =
> psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ).
*
HUBUNGAN
HUKUM : Hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum. Dalam
setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban. Hubungan hokum (HH)
dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH. Bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami isteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH. Timbal balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
*
AKIBAT
HUKUM : Akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hokum contoh
timbulnya hak dan kewajiban.
*
FUNGSI
HUKUM : Peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum:
- Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
- Menyelsaikan pertikaian.
- Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.
- Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
- Memenuhi keadilan dan kepastian hokum.
- Direktip, Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip (syachran basah).
- Sebagai alat penggerak pembangunan.
- Sebagai alat kritik (fungsi kritis) mengawasi masyarakat dan pejabat.
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. Apeldoorn: Untuk mengatur pergaulan hidup secara
damai. Terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- Terciptanya masyarakat yang adil dan
damai.
- Keadilan menurut aristoteles : Keadilan
distributive dan komutatif.
2. Prof. Soebakti: Mengabdi kepada masyarakat yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat.
3. Jeremy Bentham: Menjamin adanya kebahagiaan yang
maximal kepada seorang yang sebanyak–banyaknya, sehingga kepastian merupakan
tujuan utama hokum.
4. Van kan: Menjaga
setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
5. Roscoe pound: Merekayasa
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar