Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Rabu, 15 Februari 2012

Resume Ilmu Ekonomi



SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) 
"SUNAN GIRI" MALANG
 
 

DAFTAR ISI


Daftar Isi …………………………………………………………………………… i 
BAB I  Pendahuluan
A    Metode Ekonomi ………………………………………………………………....... 1
B.     Pembahasan …………………………………………………………………….... 1
C.     Tujuan …………………………………………………………………………........ 2

BAB II Pembahasan
A.     Pengantar Ilmu Ekonomi ………………………………………………………....... 3
B.     Definisi Ekonomi ………………………………………………………………........5
C.     Teori  Deduksi (makro ekonomi) dan Induksi (mikro ekonomi) ………………....5
D.     Motif-motif Ekonomi ………………………………………………………….......... 8
E.      Fungsi supply dan domand ……………………………………………………...... 9
F.      Teori Kebutuhan ……………………………………………………………....….... 9
G.     Teori kelangkaan (ditinjau dari SDM & SDM) ………………………………........ 10



BAB I
PENDAHULUAN

A.         Metode Ekonomi  
a.      Positive economics
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk menyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.
b.       Normative economics
Oleh beberapa ahli dari hal ini membangun yang disebut dengan politik ekonomi (political economics), salah satu cabangnya ekonomi kelembagaan. Ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.
Ada pun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu :
1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?
Maka dari ketiga permasalahan diatas dapat kita temukan dalam pembahasan  berikut dibawah ini.

B.  Pembahasan 
1.      Pengantar ilmu ekonomi
2.      Definisi ekonomi
3.      Teori induksi dan deduksi
4.      Motif –motif  Ekonomi
5.      Fungsi supply dan domand
6.      Teori kebutuhan
7.      Teori kelangkaan
C.     Tujuan
1.      Memahami Pengantar ilmu Ekonomi secara universal
2.      Mengetahui Definisi Ekonomi dari bahasa dan istila
3.      Memahami teori induksi dan dekduksi
4.      Memahami Motif –motif dalam ekonomi
5.      Mamahami Fungsi supply dan domand
6.      Mengetahui Teori kebuthan
7.      Mengetahui Teori kelangkaan

  

BAB II
PEMBAHASAN
A.         Pengantar Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah cara mempelajari tentang kebutuhan manusia. Dan kebutuhan tersebut, terdiri dari :
1.          Kebutuhan Primer
Kebutuhan ini adalah kebutuhan yang sifatnya sangat fundamental terhadap kebutuhan  manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yaitu :
v                  Tempat tinggal atau Rumah dan pakaian (Sandang)
v                  Makanan dan minuman (Pangan)
v                  Kesehatan dan biologis (Papan)
2.      Kebutuhan Sekunder
Kebutuhan ini adalah kebutuhan kedua setelah kebutuhan Primer, kebutuhan ini terjadi karena adanya nilai atau tingkat kepuasaan terhadap kebutuhan, itu terjadi pada kondisi lingkungan hidup manusia, kebutuhan tersebut adalah:
v                  Pekerjaan
v                  Jabatan
v                  Status sosial
3.          Kebutuhan Tersier
Pada kebutuhan ini tingkat kepuasan kebutuhan manusia mumuncak mengikuti kondisi lingkungan hidupnya yang berkembang mengikuti perkembangan dunia. Kebutuhan tersebut sebagai berikut:
v   Barang mewah
v   Barang antik atau koleksi

  Pendapat saya terkait dengan kebutuhan manusia adalah:
1.      Kebutuhan yang dibutuhkan secara fisik atau primer yaitu: sandang, pangan, papan
2.      Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang ditentukan oleh kehidupan lingkungan manusia berada.
3.      Kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang hanya dapat dicapai oleh sekelompok manusia saja. Dalam hal ini adalah kelompok maunusia yang pendapat perkapitanya diatas rata-rata.
4.      Kebutuhan masyarakat. Yang dimaksudkan dengan kebutuhan masyarakat adalah keinginan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa. Sebagian barang dan jasa ini di impor dari luar negeri. Tetapi kebanyakan di produksikan di dalam negeri.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikro ekonomi vs makro ekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normatif, mainstream dan heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi seperti yang telah disebutkan di atas adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia.

 B.                 Definisi Ekonomi
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Oleh para ahli, Ilmu ekonomi didefenisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara keinginan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: Scarcity).
Ilmu ekonomi dapat juga dikatakan sebagai merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

C.                 Teori  Deduksi (makro ekonomi) dan Induksi (mikro ekonomi)
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat di pisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.                                      Ilmu Ekonomi Makro ( Deduksi )
Ekonomi makro atau makro ekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makro ekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
1.    Asal  mula konsep-konsep ekonomi makro
Ketika terjadi Depresi Besar  pada tahun 1930-an, dan dengan perkembangan konsep pendapatan nasional dan statistik produk, bidang ekonomi makro mulai berkembang. Saat itu, gagasan-gagasan yang terutama berasal dari John Maynard Keynes, yang menggunakan konsep aggregate  demand untuk menjelaskan fluktuasi antara hasil produksi dan tingkat pengangguran, sangat berpengaruh dalam perkembangan bidang ini.Keynesianisme didasarkan pada gagasan-gagasannya. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut:
v   Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut Full Employment 
v   Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan Under Employment 
v   Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
v   Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut di sertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat Trade Off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
v   Ekonomi Makro mengupas perilaku perekonomian sebagai suatu ‘keseluruhan’(agregat) dan mengabaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh unit-unit individu.
Titik berat analisis terhadap Ekonomi makro atau makro ekonomi adalah:
1.  Faktor yg menentukan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara
2.  Masalah-masalah utama perekonomian
3.  Peran pemerintah mengatasi masalah ekonomi
Cakupan permasalahan dapat kita amati dalam contoh kasus yang terjadi dalam konsi negara sekarang ini yaitu melalui:
1. Pendapatan Nasional
2. pertumbuhan ekonomi
3. inflasi
4. kebijakan ekonomi pemerintah
5. Neraca Pembayaran
6. Pengangguran
7. Pendapatan per kapita
8. permintaan seluruh konsumen
9. penawaran seluruh produsen
                       

A.      Ilmu Ekonomi Mikro ( Induktif )
Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikro ekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjual belikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismen yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna.
Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar. Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi dikehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran- permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.


D. Motif-motif Ekonomi
Kekurangan kemakmuran menimbulkan motif ekonomi menyebabkan manusia membentuk berbagai usaha/ perumahtanggaan dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam pemunuhan kebutuhan manusia secara ke induvidu maupun kelompok. Maka melalui pendapatan yang dipeoleh dari usaha rumah tangga atau perusahan dalam pokok perekonomian sebagai berikut:
1.    Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
2.    Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
3.    Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?
ketiga masalah pokok ekonomi diatas motif  utama ekonomi, yang dihadapai oleh perumahtanggaan perekonomian. Maka dapat kita pahami bahwa motif ekonomi adalah adanya tingkat permintaan yang tinggi.
Demikian dapat kita lihat sifat konsumen, produsen dan faktor produksi yang dari jawaban ketiga motif diatas yaitu:
1.      Jenis barang dan jasa apa yang dapat diprodusi hal ini dapat ditentukan oleh hak memilih dalam nilai Rupiah yang dimiliki konsumen
2.      Untuk dapat menghasilkan barang dan jasa dapat ditentukan oleh persaingan diantara produsen
3.      Barang dan jasa dapat dihasil  oleh pola permintaan dan penawaran di pasar atas faktor produksi.

E.                 Fungsi supply dan domand
Sebagai media kegiatan antara pembeli dan penjual dengan ketentuan  harga barang pada waktu tertentu. Simak definisi berikut:
1.      Permintaan  (Demand): Kegiatan yang dilakukan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhannya pada waktu,tempat dan harga tertentu.
2.      Penawaran (Supply): Kegiatan yang dilakukan oleh produsen/penjual untuk menjual hasil produksinya pada watu,tempat dan harga tertentu.
Demikan maka diaturlah delam hukum pembeli dan penjual sebagai berikut
1.      Demand: Pada saat harga naik permintaan turun dan pada saat harga turun permintaan naik. Berbanding terbalik dg harga
2.      Supply: Pada saat harga naik permintaa naik dan pada saat harga turun permintaan turun. Berbanding lurus dg harga


F.                  Teori kebutuhan
Kebutuhan dapat didefinisikan sebagai suatu kesenjangan atau pertentangan yang dialami antara suatu kenyataan dengan dorongan yang ada dalam diri. Apabila konsumen kebutuhannya tidak terpenuhi, ia akan menunjukkan perilaku kecewa. Sebaliknya, jika kebutuhannya terpenuhi, konsumen akan memperlihatkan perilaku yang gembira sebagaimanifestasi rasa puasnya.
Teori Kebutuhan Menurut Abraham Maslow.
1)  Kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus, istirahat dan sex;
2)  Kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual;
3)   Kebutuhan akan kasih sayang (love needs);
4)  Kebutuhan akan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status; dan
5)  Aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga, berubah,menjadi,kemampuan,nyata.

G.     &nbrp;          Teori kelangkaan (ditinjau dari SDM & SDM)
Pengertian teori kelangkaan menurut ekonomi mikro adalah dimana suatu sumber daya yang digunakan terbatas namun kebutuhan yang dibutuhkan begitu cepat prosesnya seakan sumber daya yang dimiliki tidak terbatas alias bisa didaur ulang Hal ini yang memacu kelangkaan dalam artian ekonomi sehingga nilai suatu barang bisa medekati nilai tertinggi dan bisa saja diluar batas aturan sebuah harga pasar.
Kelangkaan adalah suatu keadaan saat manusia ingin mengonsumsi jauh lebih banyak dari apa yang diproduksi atau suatu keadaan saat apa yang diinginkan manusia jauh lebih banyak dari yang tersedia.
Kelangkaan bukan berarti segalanya sulit diperoleh atau ditemukan. Kelangkaan juga dapat diartikan alat yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan jumlahnya tidak seimbang dengan kebutuhan yang harus dipenuhi. Kelangkaan mengandung dua pengertian :
a.  Alat pemenuhan kebutuhan tidak cukup untuk  memenuhi kebutuhan.
b.  Untuk mendapatkan alat pemuas kebutuhan memerlukan pengorbanan yang lain.
Masalah kelangkaan selalu dihadapi merupakan masalah bagaimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan yang banyak dan beraneka ragam dengan alat pemuas yang terbatas. Dalam menghadapi masalah kelangkaan, ilmu ekonomi berperan penting karena masal ekonomi yang sebenarnya adalah bagaimana kita mampu menyeimbangkan antara keinginan yang tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Jadi dapat disimpulkan bahwa kelangkaan adalah suatu keadaan dimana kehidupan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan alat pemuas yang terbatas.

PENGANTAR ILMU HUKUM

 
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) 
"SUNAN GIRI" MALANG




PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
Sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri .
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum Mempelajari :
*       Seluk beluk hukum,
*       Asal mula,
*      Wujud,
*       Asas ,
*       System
*       Macam pembagian,
*     Sumber,
*       Perkembangan ,
*       Fungsi,
*       Kedudukan hukum dalam masyarakat
Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).

METODE MEMPELAJARI HUKUM
*       Metode idealis: perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
*       Metode normative: analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
*       Metode sosiologis: hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
*       Metode histories: melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
*       Metode sistematis: hukum sebagai system
*       Metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .

SEJARAH
*       Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
*       Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.

ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum =
*      Salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
*       Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
*       Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.
*       Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
*       Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.
*       Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Politik hukum
Salah satu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
Antropologi hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi .
Filsafat hukum
Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Sosiologi hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif
Ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.

PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
*       PENDAPAT PERTAMA: Tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).
*       PENDAPAT KEDUA: Walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles, Hugo de Groot/ Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).
Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :
  1. Peraturan tingkah laku manusia
  2. Di buat oleh badan berwenang
  3. Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
  4. Di sertai sanksi yang tegas
CIRI-CIRI HUKUM :
*       Ada unsur perintah, larangan,  dan kebolehan
*       Ada sanksi yang tegas
*       Adanya perintah dan larangan
*       Perintah dan larangan harus ditaati
MANUSIA,  MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius.” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum.”

Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a)      Maryarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu.(contoh : perkumpulan olahraga).
b)      Masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja dibentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola).
c)      Masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum).

Bentuk masyarakat menurut dasar hubungannya :
a)      Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin (contoh: rumah tangga, kel. Pasundan).
b)      Masyarakat patembayan (gesselschaft), hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP).

Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1)      Masyarakat primitive dan modern
2)      Masyarakat desa dan kota
3)      Masyarakat territorial (daerah tertentu)
4)      Masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5)      Masyarakat territorial geneologis

Menurut hubungan keluarga :
*       Keluarga inti (nuclear family)
*       Keluarga luas (extended family)

RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma ,  aturan,  nilai sikap,  nilai perilaku
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
  1. Norma Agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum
Norma /kaidah agama
*       Merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya.
*      Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
*       Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan.
*       Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
*       Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.

Norma kesusilaan
==  Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
*       Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
*      Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
*       Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
*       Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
*       Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati/ dipatuhi.

Norma kesopanan
*       Disebut juga norma fatsoen .
*       Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
*       Hal ini tergantung pada lingkungannya.
*       Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
*       Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
*       Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
*       Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
*       Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum.

Norma hukum
*       adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
*       Sifatnya memaksa dan melindungi.
*       Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
*       Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
*       Norma sosial tidak diatur oleh undang-undang.
*       Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
*      Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
*       Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
*       Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat

Kaidah hukum
*       Keempat jenis kaidah tersebut ada relevansinya,  tidak bertentangan bahkan saling memanjang.
*       Perbedaan, antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya, sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hukum :
  1. Prof Sahardjo: sebagai alat mengayomi masyarakat.
  2. G. Niemeyer: alat mengatur kegiatan manusia.
  3. L. Pospisil: alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib.
  4. Roscoe Pound: Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat.
  5. Teori terpadu: Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur, mengendalikan dan mengubah masyarakat.
  6. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil. aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “Tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis: 1. Keadilan Distributive: keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama rata) 2. Keadilan Komutatif: memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya.
  7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah, “Kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak”. “The greatest happiness for the greatest number”, hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan (Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation, 1780M).
hukum dengan kekuasaan saling melengkapi, ucapan Prof. Muhtar Khusumahatmadja yang sangat popular. “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah, terlalu mengagungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum.
Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban, padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo).
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak).
Pengayoman meliputi :
  1. Mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
  2. Mewujudkan kedamaian sejati
  3. Mewujudkan keadialan
  4. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial

Warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
  1. Secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
  2. Secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat 
  3. Secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

ALIRAN-ALIRAN /  MAZHAB-MAZHAB/  PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan, yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan.
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang-undang, bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara/ pemerintah.
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn, hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis, baik yang timbul dari masyarakat, maupun yang dibuat oleh Negara/ pemerintah.

DEFINISI HUKUM
  1. Prof. Meyers: Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya.
  2. Leon dubuit: Aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
  3. Imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan.
  4. Utrecht: Himpunan peraturan–peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

UNSUR – UNSUR HUKUM :
       - Peraturan di adakan badan resmi
      - Peraturan bersifat memaksa
     - Sanksi tegas bagi pelanggarnya

PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
*       MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. dari sudut ikatan batin dibagi 2 :(gemeinschaft & gesellschaft) .
*       SUBJEK HUKUM : Pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban).
*       OBJEK HUKUM : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum. (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum).
*       PERISTIWA HUKUM : Kejadian/ peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum. peristiwa hokum di bagi 2 (karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum) & karena bukan perbuatan subjek hokum (karena UU contoh: kelahiran, kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ).
*      PERBUATAN HUKUM : Perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua: (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli) & perbuatan hokum (contoh: zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ).
*       HUBUNGAN HUKUM : Hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum. Dalam setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban. Hubungan hokum (HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH. Bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami isteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH. Timbal balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
*       AKIBAT HUKUM : Akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
*       FUNGSI HUKUM : Peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum:
  1. Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
  2. Menyelsaikan pertikaian.
  3. Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan,  jika perlu dengan kekerasan.
  4. Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
  5. Memenuhi keadilan dan kepastian hokum.
  6. Direktip,  Integratip,  stabilitatip,  proyektip dan korektip (syachran basah).
  7. Sebagai alat penggerak pembangunan.
  8. Sebagai alat kritik (fungsi kritis) mengawasi masyarakat dan pejabat.

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. Apeldoorn: Untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
     - Terciptanya masyarakat yang adil dan damai.
  - Keadilan menurut aristoteles : Keadilan distributive dan komutatif.
2. Prof. Soebakti: Mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat.
3. Jeremy Bentham: Menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak–banyaknya, sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum.
4. Van kan: Menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
5. Roscoe pound: Merekayasa masyarakat.