UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban
dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
4. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak
asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan,
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan
oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS – ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang
sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan
yang sama di depan hukum.
3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Pasal 5
1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum.
2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
Pasal 6
1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan
dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan
forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang
dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,
untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan
hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat
manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan,
mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan
dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan
diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
3. Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku
ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak
saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu
kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita,
dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani,
dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan
darinya.
Pasal 22
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal 23
1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk
berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk
hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
2. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
2. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali
ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
1. Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka
yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya
2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia
pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
2. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan
oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
1. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,
bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang
dan secara melawan hukum.
3. Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi jepentingan
umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya
maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti
kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali
ditentukan lain.
Pasal 38
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya
dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang
sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang
sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak.
Pasal 41
1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam
rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik
dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif,
dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin
keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing
tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi
mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali
status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis,
jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi
wanita.
3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
1. Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak
pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
2. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak.
3. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama
dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta
bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak
itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh
perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah
bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
1. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2. Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara
anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak
tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai
dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal
dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.
3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala
bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau
pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
2. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan
hukuman.
Pasal 59
1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan
aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi anak.
2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk
tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang
tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya.
2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya
sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan,
sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang
mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan
sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
aditif lainnya.
Pasal 66
1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk
pelaku tindak pidana yang masih anak.
3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan
hukum.
4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan
sebagai upaya terakhir.
5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi
sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali
demi kepentingannya.
6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan
hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku.
7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak
memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh
pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
1. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang
lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi,
merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang
diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
dan
2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
1. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia.
2. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal,
berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum
dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia.
3. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
4. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
1. sidang paripurna; dan
2. sub komisi.
2. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur
pelayanan.
Pasal 79
1. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
2. Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 81
1. Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu
oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
3. Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan
anggota Komnas HAM.
4. Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
5. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat
Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
1. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
2. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
3. Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
4. Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima)
tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara
Indonesia yang :
1. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau
kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
2. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya;
3. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi
negara;
4. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya
masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
1. Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan
Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
1. meninggal dunia;
2. atas permintaan sendiri;
3. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus
oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
1. Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan Komnas HAM.
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya
tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia
Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
2. Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan
Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan
Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM
serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 89
1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas
HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan atau ratifikasi;
2. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3. penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
4. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain
mengenai hak asasi manusia;
5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
6. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional
dalam bidang hak asasi manusia.
2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
1. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
2. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya; dan
3. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
2. penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;
3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah
publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
1. perdamaian kedua belah pihak;
2. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
3. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan;
4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
1. Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis pada Komnas HAM.
2. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.
3. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus
disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar
sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu
berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
4. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran
hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
1. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila :
1. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
2. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
3. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
kesungguhan dari pengadu;
4. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi
pengaduan; atau
5. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak
melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
1. Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan
untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti
lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
2. Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas
HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
3. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut
dapat :
1. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
2. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
3. membahayakan keselamatan perorangan;
4. mencemarkan nama baik perorangan;
5. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam
proses pengambilan keputusan Pemerintah;
6. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
7. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
8. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup,
kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
1. Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan
b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai moderator.
2. Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa
kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan
dikukuhkan oleh moderator.
3. Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat
bukti yang sah.
4. Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak
lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan
kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
5. Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan
perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta
kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun kerja
sama dengan Komnas HAM dapat melakuk`n penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
1. Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang
berwenang.
BAB X
KETENTUAN
Pasal 105
1. Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
2. Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
1. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai
Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai
ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
3. Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap
dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang
ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata
tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET
Republik Indonesia
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan
Edy Sudibyo