Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian Hukum Pidana


Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Menurut cara mempertahankannya, hukum pidana termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum pidana termasuk hukum publik.

Sama halnya dengan KUHPerdata, KUHPidana juga bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPidana berasal dari WvS (Wetboek van Strafrecht), dari Negara Belanda. KOnsep WvS berasal dari Code Penal buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Penal yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Penal.

Perbuatan / tindak / delik pidana adalah perbuatan yang bila dilakukan dapat dikenakan hukuman dan atau sanksi berupa hukuman.

Sistematika KUHPidana
Buku I : Aturan-aturan umum (Pasal 1-103)
Buku II : Kejahatan (Pasal 104-488)
Buku III : Pelanggaran (489-569)

Dengan demikian, sementara dapat kita simpulkan bahwa tindak / perbuatan / delik pidana terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar