SUMBER HUKUM FORMIL
Hukum formil, yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat(orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Penjelasan tentang sumber-sumber
hukum formil yang meliputi:
Undang-Undang
Kebiasaan
Yurisprudensi
Traktat, dan
Doktrin.
Adapun sumber-sumber hukum formil
tersebut dijelaskan secara sederhana sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG
adalah suatu peraturan negara
yangmempunyaikekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.
KEBIASAAN (KONVENSI)
adalah semua tindakan atau peraturan
yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu
berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
Terdapat kata kunci disini yaitu
"Keyakinan" dan dilaksanakan "berulang-ulang", jadi tidak
sembarang kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formil.
Keyakinan disini
memiliki dua arti, yaitu:
Keyakinan dalam arti materil : adalah
tindakan atau peraturan tersebut memuat hukum yang baik.
Keyakinan dalam arti formil : adalah
tindakan atau peraturan tersebut harus diikuti dengan taat dan baik tanjpa
peduli apapun isinya.
Berulang-ulang : kebiasaan ini harus
dilakukan berulang-ulang sehingga diikuti oleh orang lain dan akhirnya menjadi
suatu sumber hukum.
3. YURISPRUDENSI
adalah keputusan hakim atau putusan
pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya
dalam memutuskan suatu perkara.
Hal ini adalah
karena hakim juga berperan sebagai :
1) Pembentuk Undang-Undang
2) Pengundang-undang
Berdasarkan Pasal 21 A.B. hakim
memiliki tugas :
1) Menerima
Perkara;
2) Memeriksa
Perkara, dan;
3) Memutuskan Perkara
yaitu semua perkara yang diberikan kepadanya
dan tidak boleh menolak setiap perkara yang diberikan atau diembankan
kepadanya.
Jadi hakim harus bersifat "Recht
Finding".
4. TRAKTAT
adalah perjanjian antar negara.
perjanjian antar negara ini kemudian menjadi sumber hukum dalam negara dengan syarat:
1) Penetapan isi perjanjian
oleh negara-negara peserta,
2) Persetujuan perjanjian
tersebut oleh negara-negara peserta,
3) Ratifikasi atau dimasukkan
kedalam peraturan perundang-undangan negara peserta dengan disahkan sebagai
undang-undang di masing-masing negara peserta,
4) Pengumuman oleh negara
peserta kepada rakyatnya, misalnya jika di Indonesia dengan meletakkannya di
Lembaran Negara dan diumumkan melalui Berita Negara.
5. DOKTRIN
adalah Pendapat Ahli Hukum yang
ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Doktrin ini bisa saja berasal dari
buku-buku atau karya para ahli hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar