Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas
hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1996, dengan
Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan
perundang-undangan Indonesia
adalah:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
-
Instruksi Menteri
- Dan lain-lainnya
Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di
Indonesia
untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman
disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka
lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah
diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33
Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan perubahan terhadap
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam
tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. II
Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan
Presiden.
Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah
tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Peraturan Perundangan
Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat
mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual
seperti keputusan penetapan.
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah
Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.
Selain jenis Peraturan
Perundang-Undangan di atas, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga
menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam praktik selain jenis
sebagaimana dimaksud tersebut juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk
hukum yang bersifat mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat
Peraturan Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden
dan Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk hukum
yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan Keputusan (Keputusan
Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum tersebut, sepanjang materi
muatannya mengatur, dimasukkan dalam kategori Peraturan Presiden atau Peraturan
Menteri.
Selain itu, juga
masih ditampilkan produk hukum Ketetapan MPR. Walaupun saat ini sudah tidak
dikenal lagi, namun berdasakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2
Ketetapan yaitu; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai
Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah
Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap
Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran
Komunis/Marxisme�Leninisme
dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga terdapat 11 Ketetapan sebagaimana
disebut dalam Pasal 4 yang masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang
mengaturnya.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
- UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai
ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
ada bahan tentang kriminalisasi kebijakan nda?
BalasHapuspunya bahan tentang kriminalisasi kebijakan nda?
BalasHapusada bahan kriminalisasi kebijakan nda?
BalasHapusada.. dengan judul Kriminalisasi dalam Hukum Pidana
BalasHapusMaaf tanya, kalo Peraturan Menteri dibandingkan dengan Peraturan Daerah, hierarkinya gimana ya?
BalasHapusSyukron
good article
BalasHapus