SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH)
"SUNAN GIRI" MALANG
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dalam penulisan makalah ini
sehingga berjalan dengan lancar. Makalah ini berjudul “PENGANTAR ILMU HUKUM”.
Semoga Ilmu dalam Makalah yang
saya buat ini dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi dan utamanya bagi
pembaca. Demi kesempurnaan Makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca. Dan kepada Bapak dosen yang mengajarkan mata kuliah ini
saya ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ......................................................................................................................... i
Daftar isi ................................................................................ ………………………….......... ii
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang ............................................................................................................. 1
B.
Rumusan masalah ........................................................................................................ 1
C.
Tujuan .......................................................................................................................... 1
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Hukum dan pendapat Ahli ........................................................................ 2
B.
Unsur-unsur, Sifat, dan
Tujuan Hukum ............................................................................... 4
C.
Sumber-sumber Hukum .............................................................................................. 5
D.
Macam-macam Pembagian Hukum ......................... …………………………......... 7
BAB III
Penutup ................................................................................................................................... 8
Daftar pustaka ......................................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami
perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin
berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat
membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan
perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan
atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang
disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu
mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini
tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak
boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.
Demikin
untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang
lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai
pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah
bidang Hukum itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Hukum dan Pendapat Ahli
2.
Unsur, Sifat dan Tujuan Hukum
3.
Kesimpulan
C.
Tujuan
1.
Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan
Pengertian Hukum
2.
Agar dapat memahami Unsur, Sifat dan Tujuan
Hukum
3.
Memudahkan bacaan pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum dan pendapat Ahli
Mengenai apakah hukum itu,
menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai
mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi
tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”
adalah tidak mungkin memberikan suatu
definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan.
Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius,
Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven
memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant
bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Ultrecht,
hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur
masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum
adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa.
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati
sanubari manusia.
Macam-macam norma :
1.
Norma agama,
2.
Norma kesusilaan,
3.
Norma kesopanan,
4.
Norma hukum,
Macam – macam kaidah :
1.
Kaidah Agama Mengatur Hub.
Antara Manusia dengan Tuhan Yang menjadi Kepercayaannya, bisa berupa
Larangan dan Anjuran Bagi Pemeluknya.
2.
Kaidah Kesusilaan bersumber
Dari Hati Mengatur Hub.Manusia dalam Hidup sosial agar Manusia itu
Bersusila Sesuai dengan Tingkah laku yg di inginkan Masyarakat.
3.
Kaidah Kesopanan Mengatur
Hub. Manusia dengan Manusia agar tingkah laku manusia itu teratur dalam
hub. Social di Masyarakat.
4.
Kaidah Hukum Berasal Dari
Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa bagi
Semua Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum melalui
sosialisasi terhadap Hukum itu.
Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa
hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi
lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum
sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa
pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari
Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :
S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam
Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan”
bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian,
jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Teori-teori tentang tujuan hukum :
v Teori etika/ etis, yaitu
tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan.
v Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan
untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
v Teori campuran, teori ini merupakan gabungan
antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk
keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
v Teori terakhir, yaitu tujuan hukum itu
semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin
kepastian hukum.
B.
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum
itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah :
1. Adanya perintah dan/
atau larangan.
2. Perintah dan/ atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang. Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah
diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan bermasyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
5. Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan
asas yang tertulis/ tidak tertulis.
Dilihat dari
unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mau patuh mentaatinya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus
dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang
ada harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, tujuan
hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),
tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap
dirinya. Namun tiap perkara harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
C.
Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber
hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi material dan segi formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari
berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
2. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
v Undang-undang
(statute)
v Kebiasaan
(costum)
v Traktat
(treaty)
v Pendapat
sarjana hukum (doktrin).
1.
Penemuan Hukum
Akibat perkembangan masyarakat, maka
perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor
pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai
peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret
diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Yang dilakukan hakim yaitu :
1) Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576
tentang jual beli “Koop Break Geen Huur” 2) Penafsiran hukum. Ada
beberapa metode penafsiran, yaitu:
v Penafsiran
tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman
pada perkataan
v Penafsiran
sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang
telah diberikan oleh pembentuk UU
v Penafsiran
historis, yaitu penafsiran yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya
v Penafsiran
sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi
pasal-pasal lainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya
v Penafsiran
Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang
berlaku
v Penafsiran
teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan
itu
v Penafsiran
ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan
itu
v Penafsiran
restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata
dalam peraturan itu
v Penafsiran
analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukumdengan memberi
ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya
v Penafsiran
a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada
perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam
suatu pasal undang-undang.
Macam-macam Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang,
b. Hukum adat,
c. Hukum traktat,
d. Hukum jurisprudensi,
2. Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis,
b. Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan),
3. Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional,
b. Hukum internasional,
c. Hukum asing,
d. Hukum gereja,
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum
positif),
b. Ius constituendum,
c. Hukum asasi (hukum alam),
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material,
b. Hukum formal,
6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa,
b. Hukum yang mengatur,
7.Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif,
b. Hukum subyektif,
8.Menurut isinya :
a. Hukum
privat,
b. Hukum publik,Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:a). Hukum Tertulis (statute law, written law), b). Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law)
BAB III
PENUTUP
Dari uraian singkat materi mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang
bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang
menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri,
unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai
dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para
ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran
hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar
senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.
Daftar Pustaka
Kansil,
C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, BalaiPustaka,
Jakarta 1989.
dan dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar