berlaku nya hukum dagang...
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
1. Menurut Hukum,
Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang
dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3. Menurut Molengraff,
3. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar