Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Sabtu, 12 Mei 2012

Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan

Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.1. nama perseroan;
   2. merek perusahaan;
b.1. tanggal pendirian perseroan,
   2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c.1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
   2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
   2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
  1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
  4. alamat tempat tinggal yang tetap;
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara   Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir;
  7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
  10. tanda tangan;
  11. tanggal mulai menduduki jabatan;
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
   2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
   3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
   1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
   2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
   3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
   4. alamat tempat tinggal yang tetap;
   5. tanda tangan;
   6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar