Perbedaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya adalah sebagai berikut:
1) Suatu norma hukum bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Norma-norma lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dati dalam diri seseorang.
2) Suatu norma hukum itu dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
3) Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara,
Sifat-sifat norma hukum yan umum-individul dan norma hukum abstrak-konkrit, terdapat empat paduan kombinasi dari norma-norma tersebut, yaitu:
1) Norma hukum umum-abstrak, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak.
2) Norma hukum umum-konkrit, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu.
3) Norma hukum individual-abstrak, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak
4) Norma hukum individual-konkrit, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk seseorang atau seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkrit.
1) Suatu norma hukum bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Norma-norma lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dati dalam diri seseorang.
2) Suatu norma hukum itu dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
3) Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara,
Sifat-sifat norma hukum yan umum-individul dan norma hukum abstrak-konkrit, terdapat empat paduan kombinasi dari norma-norma tersebut, yaitu:
1) Norma hukum umum-abstrak, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak.
2) Norma hukum umum-konkrit, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu.
3) Norma hukum individual-abstrak, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak
4) Norma hukum individual-konkrit, adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk seseorang atau seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkrit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar