Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu
berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU
No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersdbut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang
lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar