TUJUAN HUKUM
Ada tiga aliran yangn mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis; Aliran Normatif-Dogmatis
Aliran Etis
• Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles
• Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
• Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya
• Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan
Aliran Utilistis
• Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham
• Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat
Aliran Normatif-Dogmatis
• Dikemukakan antara lain oleh Van Kan
• Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber – sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Ada tiga aliran yangn mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis; Aliran Normatif-Dogmatis
Aliran Etis
• Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles
• Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
• Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya
• Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan
Aliran Utilistis
• Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham
• Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat
Aliran Normatif-Dogmatis
• Dikemukakan antara lain oleh Van Kan
• Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber – sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar