Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan
yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan
timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan
dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli
hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas :
1. Teori conditio sine qua non
Teori
ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum
dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi
penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari
rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa”
(akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari
rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan
akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat
dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab
serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori
conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie),
karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan
sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab
(meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah
“bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam
teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada
perbedaan.
Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan
kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang
memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu
teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat
memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel
teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis
dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan
dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori
tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya
). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute
causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel
bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non
masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang
bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun,
moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan
menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu
secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum
dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan
musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya
justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.
2. Teori yang menginvidualisir
Teori
ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua
non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara
pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai
perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat
sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang
termasuk dalam teori ini adalah:
a). teori der meist wirksame bedingung
Teori
ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam
keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat
(meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat
dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang
paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori
ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni,
bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau
dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk
menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya
akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .
b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori
ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan
bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat
positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua
syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan
bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh
Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya
(art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran
Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika
memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana
yang menimbulkan akibat.
d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang
mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan
istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang
menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative,
sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.
3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni
dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas
karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus
dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada
umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara
umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu
saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum
timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda
yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini
berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”)
dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa).
berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan
oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik,
maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya
dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh
pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif
adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi
sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya
delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya
telah dapat diketahui oleh pembuat) .
b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori
ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab
atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian
faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik
terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu
akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara
mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini
merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut
Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya
pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat
terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan
in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid
yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat
terjadi.
4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut
teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan
pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan
menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu
dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu
undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang
relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
5. Teori perdata
Teori
ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan
bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu
mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan
perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu.
Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries.
Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga
dipergunakan dalam hukum pidana.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2009/05/teori-teori-kausalitas.html
Senin, 08 Oktober 2012
ALIRAN UTILITARIANISME HUKUM
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan
sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan.
Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran
ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan
Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/aliran-utilitarianisme-hukum.html
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/aliran-utilitarianisme-hukum.html
MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsshcule)
Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/mazhab-sejarah-historical-rechtsshcule.html
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/mazhab-sejarah-historical-rechtsshcule.html
ALIRAN HUKUM ALAM
Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam
mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hukum alam didasarkan
pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan
diketahui. Pengetahuan tersebut mengkin menjadi dasar bagi tertib social
serta tertib hukum eksistensi manusia. Aliran hukum alam menurut
sumbernya terbagi atas hukum alam Irasional dan hukum alam rasional.
A. Hukum Alam Irasional
Hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung, penganut aliran ini antara lain; Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Aliegry, Piere Dubois, Marsilius Padua, Wiliam Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.
1. Thomas Aquinas (1225-1274)
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologi. Menurutnya, yang tidak dapat ditembus oleh akal memerlukan iman untuk dapat memahami pengetahuan. Oleh karena itu menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama, yakni;
a. Pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
b. pengetahuan iman berpangkal wahyu
Tentang hukum, Aquinas mendefenisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat, ada empat macam hukum yang diungkapkan oleh Aquinas, yakni;
a) lex Aeterna hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b) lex divina hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia
c) Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia
d) Lex positivis Penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.
2. John Salisbury (1115-1180)
Rohaniawan abad pertengahan ini memiliki pandangan dengan pendekatan organis, menurutnya Negara dan gereja perlu bekerjasama. Menurutnya Penguasa harus memperhatikan hukum yang tertulis dan tidak tertulis, kemudian rohaniwan memberi arahan kepada penguasa agar tidak merugikan rakyat dan mengabdi pada gereja.
3. Dente Aligiery (1265-1321)
Menurut Filsuf abad pertengahan ini keadilan akan dicapai dengan adanya pemerintahan absolute yang akan menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya.
Dasar hukumnya adalah yang mencerminkan hukum Tuhan. Dan yang ia maksud badan tertinggi itu adalah kekaisan Romawi.
4. Piere Dubois (Lahir 1255)
Filsuf prancis ini mencitakan kerajaan prancis yang memerintah dunia dengan kekuasaan yang langsung dari Tuhan untuk membuat aturan yang universal dan memerintah dunia.
5. Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)
Marsilius Padua; Negara berada diatas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.
Filsafat Occam sering disebut Nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa Rasio manusia Tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
6. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.
B. Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam yang Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Tokoh aliran ini antara lain; Hugo De Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pafundorf.
1. Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.
2. Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.
3. Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut Filsafat kritis dengan paham Empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/aliran-hukum-alam.html
A. Hukum Alam Irasional
Hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung, penganut aliran ini antara lain; Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Aliegry, Piere Dubois, Marsilius Padua, Wiliam Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.
1. Thomas Aquinas (1225-1274)
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologi. Menurutnya, yang tidak dapat ditembus oleh akal memerlukan iman untuk dapat memahami pengetahuan. Oleh karena itu menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama, yakni;
a. Pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
b. pengetahuan iman berpangkal wahyu
Tentang hukum, Aquinas mendefenisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat, ada empat macam hukum yang diungkapkan oleh Aquinas, yakni;
a) lex Aeterna hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b) lex divina hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia
c) Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia
d) Lex positivis Penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.
2. John Salisbury (1115-1180)
Rohaniawan abad pertengahan ini memiliki pandangan dengan pendekatan organis, menurutnya Negara dan gereja perlu bekerjasama. Menurutnya Penguasa harus memperhatikan hukum yang tertulis dan tidak tertulis, kemudian rohaniwan memberi arahan kepada penguasa agar tidak merugikan rakyat dan mengabdi pada gereja.
3. Dente Aligiery (1265-1321)
Menurut Filsuf abad pertengahan ini keadilan akan dicapai dengan adanya pemerintahan absolute yang akan menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya.
Dasar hukumnya adalah yang mencerminkan hukum Tuhan. Dan yang ia maksud badan tertinggi itu adalah kekaisan Romawi.
4. Piere Dubois (Lahir 1255)
Filsuf prancis ini mencitakan kerajaan prancis yang memerintah dunia dengan kekuasaan yang langsung dari Tuhan untuk membuat aturan yang universal dan memerintah dunia.
5. Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)
Marsilius Padua; Negara berada diatas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.
Filsafat Occam sering disebut Nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa Rasio manusia Tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
6. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.
B. Hukum Alam Rasional
Aliran hukum alam yang Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Tokoh aliran ini antara lain; Hugo De Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pafundorf.
1. Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.
2. Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.
3. Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut Filsafat kritis dengan paham Empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/aliran-hukum-alam.html
SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE
Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup dimasyarakat. Sosiological Yurisprudence timbul dari
proses dialektika antara (tesis) posivisme hukum dengan (anti tesis)
mazhab sejarah. Tokoh aliran yang menganggap positivisme hukum dan
mazhab sejarah sama pentingnya ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe
Pound.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/sosiological-yurisprudence.html
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/sosiological-yurisprudence.html
POSITIVISME HUKUM
Posivisme hukum (aliran hukum positif) memisahkan antara hukum yang
berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (Das sollen). Aliran ini
dibedakan dalam 2 (dua) corak:
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.
A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)
Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.
Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure, yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.
B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis. Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan “Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie) yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/positivisme-hukum.html
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.
A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)
Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.
Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure, yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.
B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis. Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan “Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie) yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/positivisme-hukum.html
Minggu, 07 Oktober 2012
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)
Daftar isi
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I | Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan |
II | Pidana |
III | Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana |
IV | Percobaan |
V | Penyertaan Dalam Tindak Pidana |
VI | Perbarengan Tindak Pidana |
VII | Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan |
VIII | Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana |
IX | Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102) |
Aturan Penutup (Ps. 103) |
BUKU KEDUA : KEJAHATAN
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu
tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar
Indonesia:
1. � salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. � suatu
kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau
bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia.
3. � pemalsuan
surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan
suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda
dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. � salah
satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di
luar Indonesia melakukan:
1. � salah satu
kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240,
279, 450, dan 451.
2. � salah
satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut
perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara
sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya
pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
bab XXVIII Buku Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar
Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu
pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di
Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
BAB II
PIDANA
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. � pidana
pokok:
1.
pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. � pidana
tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh
algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang
gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana
berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup
atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu
tertentu paling pendek satu hari dan paling lama
lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu
tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur
hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara
seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal
batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas
beberapa golongan.
Pasal 14
Terpidana
yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana
paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan
pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak
usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan
lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin
ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan
seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan
persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata
kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula
akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara,
jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal
dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain,
maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai
pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali
hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan
pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1
harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan
pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga
tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat
putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut
cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak
dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal
14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat
khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus
bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana
penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran
berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan
syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus
dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3)� Syarat-syarat
tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan
berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya
syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan
putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat
perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan
di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di
situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan
kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3)� Aturan-aturan
lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan
lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu,
diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas
usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang
lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada
terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa
percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal
diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada
terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana
dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat
lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis
dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama
masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan
juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis,
perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika
sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana
di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan
yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan
menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan,
karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua
pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan
bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana
itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan
bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat
yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama
dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika
terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa
percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan
dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan
lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan
syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi
kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya
segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi,
dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi
bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus
itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan
bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi
surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan
bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat
tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika
ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat
menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan
bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa
percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika
sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang
menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi
tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama
masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari
pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa
tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan
bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat
asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat
dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang
dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga
ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa
percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri
Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam
puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu
atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan
menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh
surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a,
dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana
kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2)� Jika
ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena
ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
(3) Pidana
kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi
pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai
dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana
penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa
jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis
waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat
kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia
harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan
karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1
tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan
tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana
kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan
hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana
ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana
membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana
penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis
hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di
tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di
atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak
berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang
yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan
nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang
yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di
dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi
pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau
mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan,
maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya
pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim
dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana
kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani
pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur
dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan
rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga
rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia
diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana
kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima
puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah
lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak
satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda
disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52,
maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti
sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana
kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan
dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana
denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang
seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan
mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan
pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian
putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama,
sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah
satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika
putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana
penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh
menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan
menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama
waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan
kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat
3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam
tahanan sementara yang tidak berdasarkan
surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika
pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga
dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak
pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan
kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika
orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan
kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan
permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden,
tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan
mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau
sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika
terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar
tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan
putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1. � hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. � hak
memasuki Angkatan Bersenjata;
3. � hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum.
4. � hak
menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan
anak sendiri;
5. � hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
6. � hak
menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.
Pasal 36
Hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan
Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut
dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar
kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan
atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali,
wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun
atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. � orang
tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak
yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. � orang
tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya,
melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX
Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1
tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya
diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua,
kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan
hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. � dalam hal
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. � dalam hal
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak
lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. � dalam hal
pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak
lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai
berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana
yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat
juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap
orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas
barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika
seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut
barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di
bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan
memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim
dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang
disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu
tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di
bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti
ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh
sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana
kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas
diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan
segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab
undang-undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana
cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang
tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika
ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena
pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu
tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan
dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
Pengadilan Negeri.
Pasal 45
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan
supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan
kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492,
496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum
lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah
satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau
menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim memerintahkan supaya
yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah
pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian
hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat
tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal
yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di
atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barangsiapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa
melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang
lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui
batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena
serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang,
tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad
baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya
termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana
seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana
pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk
kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
BAB IV
PERCOBAAN
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama
dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:
1. mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan
yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu
kejahatan:
1. mereka
yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka
yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan
kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum
pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan
sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi
pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau
diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya
diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus,
anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota
badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan
dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam
barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika
pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah
menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan
dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam
barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang
menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur
pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika
orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
BAB VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam
lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara
aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam
suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus,
maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan,
meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka
hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu
aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau
perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang
melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407
ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan
jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan
aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan
ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh
lebih daripada maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa
perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok
yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi
jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah
sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu
dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan
untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika
orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu
tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu,
dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65
dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. � pidana-pidana
pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok
yang dijatuhkan.
Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka
lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama
lima tahun;
2. � pidana-pidana
pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. � pidana-pidana
perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan
pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2) pidana
kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok
yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa
pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana
pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana
pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan
kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap
pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah
lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun
empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak
delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika
menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai
pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas
kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika
seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili
pada saat yang sama.
BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan
yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup
enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah
pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang
sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil
itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali
pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau
pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga
sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang
keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan
meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka
tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang
tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan
dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya
kejahatan, jika bertempat tinggal di
Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat
tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak
mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka
setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih
kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang
yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan
setelah pengaduan diajukan.
BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim
masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan
yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang
menjadi tetap.
Dalam artian hakim
Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu
berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu
pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. � putusan
berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. � putusan
berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. � mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun;
2. � mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. � mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua
belas tahun;
4. � mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan
perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa
di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. � mengenai
pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah
barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. � mengenai
kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari
sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal
dunia;
3. � mengenai
pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada
hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut
aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus
dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan
menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut,
atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai
tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana
berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran
yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela
dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan
telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan
umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda
ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan
pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat
karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut
pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan
ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini
tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan
belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana
hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus
karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua
pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana
percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya
lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah
sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang
daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati
tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku
pada esak harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan
diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu
mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut,
maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa
baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama
penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga
selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu
berhubung dengan pemidanaan lain.
BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan,
baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan
tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan,
kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk
melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat
akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang
tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya
maut;
- tidak mampu terus-menerus
untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; - kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula
kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula
kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang
yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang
yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga
orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan,
menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah;
begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim
termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang
menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota
pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga
dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah
orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang
disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau
surat izin sebagai pengganti sementara menurut
aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara
Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di
Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara
Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak
pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan
Indonesia.
Pasal 95b
Yang
dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara
ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk
penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam
dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau
oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak.
Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan
perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan
dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu
selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang,
segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi
itu berlaku.
Pasal 97
Yang
disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah
waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam
yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang
disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada,
tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan
sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan
sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang
disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk
membuka kunci.
Pasal 101
Yang
disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik
yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan,
mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat
pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap
dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang
oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika
oleh undang-undang ditentukan lain.
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
[Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.]
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian
dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2)
Para pemimpin dan pengatur makar
tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107 a (UU No.27/99)
[1]
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau
melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU
No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti
Pancasila seagal dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c� (UU No.27/99)
Barang
siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tullsan dan atau
metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d� (UU No.27/99)
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme
Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik
di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran
Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan
maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f (UU No.27/99)
Dipidana
karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua
puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan
hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan
instlasi negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau
d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan
kebijakan Pemerintah.
Pasal 108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun:
1. � orang yang melawan pemerintah
Indonesia dengan senjata;
2. � orang yang dengan maksud melawan Pemerintah
Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan
diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
Pasal 109
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31)
Pasal 110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana
yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. � berusaha menggerakkan orang lain untuk
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan
pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan;
2. � berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki
persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. � mempersiapkan atau memiliki rencana untuk
melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. � berusaha mencegah, merintangi atau
menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas
pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir
3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)� Tidak dipidana barang siapa yang ternyata
bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
(5) Jika
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat
niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun
diancam:
1. � barang siapa mengadakan hubungan dengan orang
atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan
orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu
atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. � barang siapa memaksudkan suatu benda yang
dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan
untuk perbuatan tersebut;
3. � orang yang mempunyai atau mengadakan
perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan
bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda
itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut
atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang
berkedudukan di luar Indonesia.
(2)
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3
yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat,
berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang
bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunanya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan
dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk
atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai
atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 115
Barangsiapa melihat atua membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau
menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun
juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa
wenang:
1. � dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan
Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan
jalan biasa;
2. � dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh
Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai
daerah tentara yang dilarang;
3. � dengan sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar
tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah
seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun:
1. barang
siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan,
perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu
hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang
siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun
juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118,
119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama
atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barangsiapa ditugaskan pemerintah untuk berunding
dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. barangsiapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja
melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
2. � barang siapa dalam masa perang dengan sengaja
melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela
masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang
perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia,
diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara
lima belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama
dua puluh tahun jika si pembuat :
1. � memberitahukan atau memberikan kepada musuh
peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. � menjadi mata-mata musuh, atau memberikan
pondokan kepadanya.
(3) Pidana
mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. � memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya
tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau
menyerang;
2. � menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau
merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
1. � memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. � menggerakkan atau memperlancar pelarian
(desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang
siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan
dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan
terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
Pasal 132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 134
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus ribu rupiah.
Pasal 135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
Pasal 136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
Pasal 136 bis
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu
menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
Pasal 139
(1) (Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 29).(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a,
139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa
badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya
atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut
dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan
pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara
yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32)
Pasal 153 ter
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 32.)
Pasal 154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut
agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing
di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal 162
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan
salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain
supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat
dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang
dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak
dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika
tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan
108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224
228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih
ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap
orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah
dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat
dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut
dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-
lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak
atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3
dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas
permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak
atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau
pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang
lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3
dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang
bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang
dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang
bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus,
pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2)
Yang bersalah diancam:
1. � dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. � dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. � barang
siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang
diizinkan;
2. � barang
siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu
ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan
masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil,
diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna
ratus rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum
atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas
nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. � jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.�� jika perkelahian tanding tidak dilakukan di
hadapan saksi kedua belah pihak;
3.�� jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan
pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari
persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri
perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.�� dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian tanding;
2. � dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada
syarat-syarat;
3. � ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena
dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal 187
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1)� Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh,
mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara
paling lama
lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun
merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk
membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi
usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin
tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en
itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau
bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpersukar usaha
unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga
listrik untuk kepentingan umum;
2. � dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau
menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran
dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. � dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin
tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi
jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
atau jalan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. � dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 193
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha
untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta
api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan
bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam
atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 197
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau
menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan
atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya)
menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau
merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
2. dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika
petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 204
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya
itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu
kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal
pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya
isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. � barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. � barang
siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat
dijatuhkan.
Pasal 210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. � barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. � barang
siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan
dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,
diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. � dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan
luka-luka;
2. � dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. � dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan
pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)� Yang
bersalah dikenakan:
1. � pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. � pidana
penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. � orang
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. � pengurus
dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api
dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga
uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut
di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut,
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.�� barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2. barang
siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya,
atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi
orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika
meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut
undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang
untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 230
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.)
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik
suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang
dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik
dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam
barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau
sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan
karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja
memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama
penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu
menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram,
atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 235
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk
ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh
ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan
anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut
sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara
Indonesia bekerja di luar
Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar
Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat
Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan hulan:
1.�� barang
siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk
memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia:
2.�� barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir
mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang
siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1)� Barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah
janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang
menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1931 No. 240.]
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang
atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang
siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian
itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang
yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1938 No. 593.]
Pasal 249
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa
membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan,
bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru,
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai
untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila
barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. � barang siapa meniru atau memalsu meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan
tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu
tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 �� barang siapa dengan maksud yang sama,
membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun:
1. � barang siapa membubuhi barang-barang emas atau
perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut
undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau
tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 �� barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3. � barang siapa memberi, menambah atau memindah
merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada
barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
1. barang
siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 �� barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi
merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum;
3. � barang siapa memberi, menambah atau
memindahkan tera
Indonesia yang asli kepada barang
yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun:
1. � barang siapa membubuhi merek lain daripada
yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang
harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang
atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. � barang siapa yang dengan maksud yang sama
membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum;
3. � barang siapa memakai merek yang asli untuk
barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke
Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin
secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara
melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan
yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. � barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2. � barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan
dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1)� Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1) Barangsiapa membuat surat palsu
atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. �� akta-akta
otentik;
2.
�
surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara
atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.
�
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang
dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. � talon,
tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu
surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.
�
surat kredit atau
surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926. No.
359 jo. No. 429.]
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja
memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit,
kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan
maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya
di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu
atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya
penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum
atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan maksud yang sama memakai
surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
(1) Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsu
surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut
dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu
atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat
perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia,
ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama
kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau
memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri
surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau
memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang
hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan
penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau
kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai
surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau
benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu
dirampas.
Pasal 276
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu
perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan
asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang
siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan
padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah
ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan
padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain
menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan
berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal
No. 1 � 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada
pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan
dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri,
meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu
me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda
atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng
yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi
telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan,
tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau
alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika
yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283
dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka
dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.a.�
seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal
27 BW berlaku baginya,
b.�� seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. �� seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut bersalah telah kawin;
b.�
seorang wanita tidak kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)� Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal
27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena
perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur
menjadi tetap.
Pasal 285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan
seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas,
bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada
salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan
bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus
didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan
cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak
berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan
cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya,
bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. � barang
siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang
bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barangsiapa dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan
keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan
baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya
harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal
74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan
cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawasannya yang
belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan
bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. � pejabat
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2. � pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara,
tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga
sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1)
Diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama
empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan
cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang
yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian,
dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan
orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan
hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka
hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian
untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya
dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. � barang
siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada
seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak
laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
2. � barang
siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam
belas tahun;
3. � barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman
yang memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan
atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan:
1. � barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. � barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya,
atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan
hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah,
maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan
tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta
rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. � dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. � dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. � menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian itu.
(3)� Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. � barang
siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. � barang
siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu
dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1)
Jika salah satu
perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2)
Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal 308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan
dalam hal-hal berikut:
1. � apabila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
2. � apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan
hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka
pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang
menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang
sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah
dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan
karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal
yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang
yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau
tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam
garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas
pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga
dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau
bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)� Jika
Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau
tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320,
ayat kedua dan ketiga.
BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA
MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka
rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang
sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap
seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang
itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja
memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau
pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan
ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 324
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak
atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja
atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk
tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di
bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik
seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum
berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang
siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan
sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam
dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua
belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling
lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa,
tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.
dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam
maupun di luar perkawinan;
2. paling
lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a. � jika
wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang
harus memberi izin bila dia kawin;
b. � jika
wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin
dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan
aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan
itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal
ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi
tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama
sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2. barang
siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan
dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan
terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan
suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang,
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan
sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan
pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara
tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 337
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal
336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
BAB XX
PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)� Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan
kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat
orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu
terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan
memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau
diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. � dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. � dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2)� Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan
suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. � pencurian
ternak;
2. � pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. � pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. � pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. � pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan
dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. � jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. � jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. � jika
masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. � jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal
362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari
salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena
kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan,
maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah
keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang
derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika
ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri),
maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua,
ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman
pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
PENGGELAPAN
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam Pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam
menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
itu.
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. � barang
siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau
tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah
hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya
tadi;
2. � barang
siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang
palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu
benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana,
maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau
ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat
dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2.
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari
surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun:
1. � barang
siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak
tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. � barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. � barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. � barang
siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang
mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. � barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. � barang
siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan
atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya
bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau
obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual
bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang
itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan
barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang
yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga
barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari
Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang
diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau
pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak
orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu,
dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri
atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan
belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja
memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja
dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang
tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan
pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393
bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1.��
jika pengeluarannya melewati batas;
2. � jika
yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman
itu tiada mencegah kepailitan;
3. � jika
dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat
untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. � membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. � telah
melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. � dengan
suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada
saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. � tidak
memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah
Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal
tersebut.
Pasal 398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam
keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. � jika
yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. � jika
yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. � jika
yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. � membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku
kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. � telah
melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. � dengan
sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan
catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama
ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal
itu.
Pasal 400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan
penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu
di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan
atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran
baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang
sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang
yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui
tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan
penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan
istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika
persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak
ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1. � barang
siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian
untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut
hasil atau pakai atasnya;
2. � barang
siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik
sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. � barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu
barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan
pemengang ikatan;
4 �� barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang
milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit
atasnya, dengan merugi kan
pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang
bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu
kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan
supaya putus hakim diumumkan.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama
terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak
dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang
dirumuskan
dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan
yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam
Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin
tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau
listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk
keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang.
siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan
pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga kecuali dalam hal
yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta
bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang,
perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi
oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau
membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam
dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu
atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya,
atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui
bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah
atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan
undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh
pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima
dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu
perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal 425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah
berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang
seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan
telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai
Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas
menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau
atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan
diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu
dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan,
atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. � seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. � seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah
(alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang
dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak
segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat
surat,
buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos,
barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar
kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada
pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau
orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi
keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan
perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada
lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga
pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada
yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada
lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika
surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri
itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang
lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada
lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca,
atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama
lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu
orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan
di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan
pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal
itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus
menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun
termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya
surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian
juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan
yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan
di tepi laut dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya, di perairan
Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut
Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme
kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut
dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung
turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal
Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak
pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang
nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai
kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang
diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta
menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar,
diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara
suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann
yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai
dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum
menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan
dua minggu, seorang anak buah kapal kapal
Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak
mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 34 - 124 jo.
38 - 2.]
Pasal 457
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku,
atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk
bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak
menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di
dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan
kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul
Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa
setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia
yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang
anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. � pidana
penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. � pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua
orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di
kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang hersalah diancam dengan
1. � pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. � pidana
penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal
Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat
permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena
menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupial seorang penumpang kapal
Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah
nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan
disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan
menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan
kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak
berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana
yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal 466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan
atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau
tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang
nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang
demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng
usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya
bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau
dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di
luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan
perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin
tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang
nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran
siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis
di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan
atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan
kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal
488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal
35 no. 1 - 4.
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
(UU No.4/1976)
[2]
Pasal 479 a
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan
bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu-lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat
tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barangsiapa
karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya
tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barangsiapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya
tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian
penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian
penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan
terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barangsiapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan
hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barangsiapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau ancaman
dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. � dilakukan
oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. � sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. � dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d.�� mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. � mengakibatkan
luka berat seseorang;
f. �� dilakukan
dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun.
Pasal 479l
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat
terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n
itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun.
Pasal 479 p
Barang
siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan
itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang
siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang
siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PEMUDAHAN
PEMUDAHAN
Pasal 480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. � barang
siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. � barang
siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau
menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena
sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2. penerbit
sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau
gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang
tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya
renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat
dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pidana
penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260
bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368
ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga
pasal 365, pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402,
415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana
penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365
ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat
pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan
kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian
dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang
dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah
dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan
pidana tersebut beluum daluwarsa.
Pasal 487
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140
ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351,
353-355, 438-443, 459, dan 460, begitu pun
pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130
ayat
kedua dan ketiga, pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444,
dapat
ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat
lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang
dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam
pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan
dalam pasal
106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua,� sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau
perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat
kedua dan ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 488
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-311, 483, dan 484,
dapat ditambah sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada
pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau
jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut
belum daluwarsa.
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau
barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah:
1. � barang
siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan:
2. � barang
siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu
menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta
atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. � barang
siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya,
supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. � barang
siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. � barang
siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. � barang
siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga
sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di
muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam
keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan
hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar
jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536,
dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara melawan
hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau
terus
mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang
tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang
lain
secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. � barang
siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan
pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau
atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas
perintahnya;
2. � barang
siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan
di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ,
bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. � barang
siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat
timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. � barang
siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan
muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. � barang
siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. � barang
siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk
umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian
kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang
memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau
membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak
bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. � barang siapa
di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan
api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. � barang siapa
melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
(Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 � 9)
Pasal 500
Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru atau peluru
untuk senjata api, diancam dengan pidana
kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh
ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan,
barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari
ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan
sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam
hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa
yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan
negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau
ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat
dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa
membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. � barang siapa
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau
untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum,
diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam
minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga
orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa
pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh
tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barangsiapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. � barang
siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan
Indonesia;
2. � barang
siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. � barang
siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama
yang palsu.
Pasal 508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau
yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk
menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan
melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan
untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan
pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu,
dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling
lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang
diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1)
Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah
kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa
memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat
menetap yang baru;2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai
register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian
atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam
di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1. � barang
siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari
seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah
pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. � barang
siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang
demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual,
menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun
memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain
yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak
dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan
pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima belas ribu rupiah:
1. � barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang
dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus
diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun
memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu
akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. � barang
siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk
itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan:
1. �barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang
pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barang siapa melanggar
ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan
pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang
siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang
siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh
rupiah.
Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Paling 524
Diancam dengan pidana paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. � barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan
di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah
sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda,
selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. � barang
siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau
akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan
harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun
dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat
diterima;
3. � barang
siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar
oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum
bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta
pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk
memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang
membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi
mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau
menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga,
atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka
umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
(Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 � 28)
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. � membikin
salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang
dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. � mengumumkan
seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. � mengumumkan
hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika
perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan
dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada
pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang
melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat
Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat
itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barangsiapa ketika
menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu
lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda,
yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu
lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan
atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat
merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau
benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas
tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi
tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh
belas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan
mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua
dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya
atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena
pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin
tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang
menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual
minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan
paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1. � barang
siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. � barang
siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. � barang
siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang
kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk
pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. � barang
siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. � barang
siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri
makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat
dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah;
1. � barang siap
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum
menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. � barang siapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. � barang siapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya,
mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan
berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama tiga hari.
Pasal 542
(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun
1974)
Pasal 543
(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau
jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki
oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan
atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang
siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya
mempunyai kekuatan gaib;
2. � barang
siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Barang siapa tanpa wenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang,
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas
dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Seorang
pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan,
jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 553
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 35 - 576; lihat pasal 528.]
Pasal 554
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat
menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam
tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. � seorang
pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. � setiap
orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang
pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. � seorang
pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. � seorang
pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar
anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. � seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal
dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku
harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. � seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan
oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang
jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim
sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. � seorang
pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak
permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian
yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku
itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 564
Seorang
nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang
siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun
perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang
penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud
pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa
dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen
lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat
jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang,
memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa
surat diberikan menurut kewenangannya.
[1] Dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana ditambahkan Pasal 107 a sampai dengan 107
f.
[2] Dengan UU No.4 Tahun 1976 tentang Perluasan
Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan, ke dalam KUHPidana ditambahkan Bab XXIX A yang terdiri atas Pasal
479 a sampai dengan 479 r..
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
referensi: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b2_20
Langganan:
Postingan (Atom)