Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Senin, 08 Oktober 2012

ALIRAN HUKUM ALAM

Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan diketahui. Pengetahuan tersebut mengkin menjadi dasar bagi tertib social serta tertib hukum eksistensi manusia. Aliran hukum alam menurut sumbernya terbagi atas hukum alam Irasional dan hukum alam rasional.

A. Hukum Alam Irasional
Hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung, penganut aliran ini antara lain; Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Aliegry, Piere Dubois, Marsilius Padua, Wiliam Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.

1. Thomas Aquinas (1225-1274)
Filsafatnya berkaitan erat dengan teologi. Menurutnya, yang tidak dapat ditembus oleh akal memerlukan iman untuk dapat memahami pengetahuan. Oleh karena itu menurut Aquinas ada dua pengetahuan yang berjalan bersama, yakni;
a. Pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
b. pengetahuan iman berpangkal wahyu
Tentang hukum, Aquinas mendefenisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat, ada empat macam hukum yang diungkapkan oleh Aquinas, yakni;
a) lex Aeterna hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b) lex divina  hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia
c) Lex Naturalis  Hukum alam, yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia
d) Lex positivis  Penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.

2. John Salisbury (1115-1180)
Rohaniawan abad pertengahan ini memiliki pandangan dengan pendekatan organis, menurutnya Negara dan gereja perlu bekerjasama. Menurutnya Penguasa harus memperhatikan hukum yang tertulis dan tidak tertulis, kemudian rohaniwan memberi arahan kepada penguasa agar tidak merugikan rakyat dan mengabdi pada gereja.

3. Dente Aligiery (1265-1321)
Menurut Filsuf abad pertengahan ini keadilan akan dicapai dengan adanya pemerintahan absolute yang akan menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya.
Dasar hukumnya adalah yang mencerminkan hukum Tuhan. Dan yang ia maksud badan tertinggi itu adalah kekaisan Romawi.

4. Piere Dubois (Lahir 1255)
Filsuf prancis ini mencitakan kerajaan prancis yang memerintah dunia dengan kekuasaan yang langsung dari Tuhan untuk membuat aturan yang universal dan memerintah dunia.

5. Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)
Marsilius Padua; Negara berada diatas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ditangan Rakyat dan hukum harus mengabdi pada rakyat.
Filsafat Occam sering disebut Nominalisne lawan dari pemikiran Thomas. Occam bahwa Rasio manusia Tidak dapat memastikan suatu kebenaran.


6. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Bagi Wicliffe Gereja dan pemerintah memiliki lahan masing-masing, tidak boleh saling mencampuri. Huss menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, penguasa dapat merampas hak yang disalah gunakan oleh gereja.


B. Hukum Alam Rasional

Aliran hukum alam yang Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Tokoh aliran ini antara lain; Hugo De Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pafundorf.

1. Hugo De Groot (Grotius) (1583-1645)
Grotius dikenal sebagai bapak hukum internasional karena mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar Negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurutnya hukum bersumber dari rasio manusia dan tidak dapat diubah walaupun oleh Tuhan, tetapi diberi kekuatan mengikat oleh Tuhan.

2. Samuel V.P. (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Samuel (Jerman); hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Menurutnya hukum alam yang lahir dari factor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri akan terdesak kebelakang. Disisi lain undang-undang akan semakin maju. Menurut Thomasius manusia hidup dengan berbagai macam Naluri yang bertentangan, sehingga diperlukan aturan yang mengikat.
3. Immanuel Kant (1724-1804)
Dikenal sebagai penganut Filsafat kritis dengan paham Empirisme, berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukan rasio, melainkan pengalaman (empiris), tepatnya pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi, filsafat kantesius dari empiris dengan rasional yakni filsafat rasionalis yang memulai perjalanan dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio.

sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/aliran-hukum-alam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar