Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup dimasyarakat. Sosiological Yurisprudence timbul dari
proses dialektika antara (tesis) posivisme hukum dengan (anti tesis)
mazhab sejarah. Tokoh aliran yang menganggap positivisme hukum dan
mazhab sejarah sama pentingnya ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe
Pound.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan
berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat
bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa)
masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran
hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan
umum, masyarakat dan pribadi.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/sosiological-yurisprudence.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar