Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme
abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan
fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3.
Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan
undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua
masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul
pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian
hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von
Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa
dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan
karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan
keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak
dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan
untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak
dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini
berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan
dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk
dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik
kesimpulan umum.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/mazhab-sejarah-historical-rechtsshcule.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar