Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan
sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan.
Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran
ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan
Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham
berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah
kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu
dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi
mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan
pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi
hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar
keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia
menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan
pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill
dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai
sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari
unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar
bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya
Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi
kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/aliran-utilitarianisme-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar