Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Senin, 08 Oktober 2012

ALIRAN UTILITARIANISME HUKUM

Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.

sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/04/aliran-utilitarianisme-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar