Posivisme hukum (aliran hukum positif) memisahkan antara hukum yang
berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (Das sollen). Aliran ini
dibedakan dalam 2 (dua) corak:
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.
A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)
Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi
suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum
dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.
Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang
disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang
diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure,
yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.
B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis.
Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan
“Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian
yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi
Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi,
keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui
bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam
masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan
Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie)
yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma
yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak
sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling
tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau
Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.
sumber: http://setia-ceritahati.blogspot.com/2010/03/positivisme-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar