Q: Apakah yang
dimaksud dengan korupsi?
A: UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
A: UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
- Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
- Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
- Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
- Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
- Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Q: Apakah yang dimaksud dengan pemberantasan tindak pidana korupsi?
A: Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyrakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Q: Apakah yang dimaksud dengan Komisi Pemberantasan Korupsi?
A: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Q: Apakah tujuan didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi?
A: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Q: Apa sajakah asas-asas yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
A: Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Q: Apakah yang dimaksud dengan "kepastian hukum" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
A: "Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Q: Apakah yang dimaksud dengan "keterbukaan" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan tugas dan wewenangnya ?
A: "Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Q: Apakah yang dimaksud dengan "akuntabilitas" dalam asas yang dianut KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ?
A: "Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Q: Apakah yang dimaksud dengan "kepentingan umum" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan tugas dan wewenangnya ?
A: "Kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Q: Apakah yang dimaksud dengan "proporsionalitas" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
A: "Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
Q: Apa sajakah yang termasuk ke dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi?
A: Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
A: Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
A: Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
A: KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan cara:
- Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya.
- enerbitkan laporan tahunan
- Membuka akses informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar