(Dimensi ketenagakerjaan)
Sekarang
ini terjadi pergeseran pandangan yang menyangkut ketenagakerjaan, yakni
dari yang berorientasi pada keunggulan komparatif ke keunggulan
kompetitif. Pada masa orde baru, Indonesia telah mmperoleh keberhasilan
pembangunan nasional yang mengandalkan pada factor keunggulan komparatif
yang menentukan daya saing kita. Namun demikian, era globalisaasi telah
membuka peluang dan tantangan baru. Terbukanya arus reformasi telah
memungkinkan percepatan tegnologi, mempercepat perputaran roda ekonomi
yang memungkinkan akselerasi arus modal, barang dan jasa berputar dengan
cepat dan luas serta menembus sekat-sekat pasar antar kawasan. Dalam
era globalisasi dan teknologi, keunggulan komparatif yang terutama
mengandalakan tenaga kerja yang murah serta sumber daya alam yang
melimpah tidak lagi member daya saing yang mengutungkan, seperti di masa
lalu. Oleh karena itu, pada saat ini sector ketenagakerjaan harus
bertumpu pada keunggulan kompetetif. Satu aspek penting yang menentukan
keunggulan kompetetif adalah kualitas
sumberdaya manusia (SDM) yang tinggi yang mampu menguasai teknologi dan
mampu member nilai lebih pada setiap aktivitas dan produktivitas
pembangunan.
Ketenagakerjaan
dalam dimensi interitas social bahwa pengangguran, kemiskinan dan
integrasi social sangatlah erat kaitannya dengan pengangguran dapat
menimbulkan kemiskinan, dan sebaliknya kemiskinan dapat pulamenimbulakan
pengangguran. Orang yang tidak bekerja, secara otomatis tidak memiliki
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia berada dalam kondisi
miskin. Sebaliknya kemiskinan dapat melahirkan pengangguran. Orang miskin
yang ditandai oleh rendahnya pendapatan, rendahnya pendidikan,
keterampilan dan akses pada sumber-sumber informasi dan kesempatan
social, akan sangat sulit memeperoleh pekerjaan. Pengangguran dan
kemiskinan pada gilirannya dapat menimbulkan disintegrasi social.
Secara
konseptual bahwa pembangunan kesejahteraan social dalam ketenagakerjaan
merupakan bagian dari pembangunan social. Dalam konteks pembangunan
nasional, kesejahteraan merupakan bagianintegral dari pembangunan bidang
kesejahteraan rakyat, pendidikan, kebudayaan serta
ketenagakerjaan.pembangunan kesejahteraan rakyat ini selaras dengan
konsepsi pembangunan social,yang dalam hal ini meliputi; kesehatan,
pendidikan, perumahan, dan ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan
mempunyai undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis, serta
kesejahteraan social diatur dalam undang-undang RI No 6 tahun 1974
tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan social yang memberikan
batasan kesejahteraan soaial sebagai: suatau tata kehidupan dan
penghidupan social, material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin, yang
memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-akebutuhan jasmaniah, rrohaniah dan social
yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan
pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar