Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Kamis, 03 Mei 2012

Tugas, Pokok dan Fungsi Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 143

Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 145

Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari:

a. Sub Direktorat Harmonisasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
b. Sub Direktorat Penegakan dan Pelayanan Hukum;
c.Sub Direktorat Hak Asasi Manusia.

Pasal 146

Sub Direktorat Harmonisasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 147

Pasal 147 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sub Direktorat Harmonisasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 148

Sub Direktorat Penegakan dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penegakan dan pelayanan hukum, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Sub Direktorat Penegakan dan Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan di bidang penegakan dan pelayanan hukum;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan dan pelayanan hukum;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penegakan dan pelayanan hukum;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang penegakan dan pelayanan hukum;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang penegakan dan pelayanan hukum;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang penegakan dan pelayanan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar