Laman

Tekad dan Komitmen adalah Kunci Mencapai Keberhasilan...

Rabu, 02 Mei 2012

SEJARAH PEMIKIRAN PANCASILA

Pemikiran Soekarno
      Pemikiran Ir.Soekarno  yang pertama diusulkan dalam sidang BPUKI tanggal 1 Juni 1945  tentang dasar negara Indonesia. Rumusannya adalah sebagai berikut:
1.       Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.       Internasionalisme (peri Kemanusiaan)
3.       Mufakat (demokrasi)
4.       Kesejahteraan sosial
5.       Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
      Dari kelima rumusan untuk dasar negara Indonesia tersebut kemudian diusulkan agar diberi nama ”Pancasila” atas saran salah seorang ahli bahasa yang merupakan teman beliau. Selanjutnya dari kelima sila tersebut dapat diambil inti sarinya menjadi ”Tri Sila” yaitu: (1). Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesa dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (Internasionalisme), (2). Sosio demokrasi yang merupakan sintesa dari Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan sosial,serta (3) Ketuhanan. Selain itu, Soekarno juga mengusulkan bahwa ”Tri Sila” tersebut juga dapat dicari kausa primanya menjadi ”Eka Sila” yang intinya adalah ”Gotong royong”.
      Soekarno mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau ’Philosophische gronslag’ yang merupakan pandangan dunia setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau ’weltanschauung’ dan di atas dasar itulah kita dirikan negara Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan dengan lisan disertai uraian untuk membandingkan dasar filsafat negara ’Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia (liberalisme, komunisme, chauvinisme, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideolgi besar dunia lainnya).
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai peranan penting dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang terpampang dalam lambang Negara kita mempunyai arti yang sangat penting dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia. Namun seiring kemajuan zaman di bidang Informasi, Pengetahuan  dan Tekhnologi ke arah modernisasi zaman globalisasi, kesakralan makna dari semboyan tersebut menjadi luntur.
Semua ide Soekarno tentang persatuan tersebut terkonsentrir di dalam Pancasila, yang menjadi dasar negara RI. Maka uraian mengenai Pancasila akan mendapatkan tempat yang utama. Situasi politik di Indonesia yang sangat rawan akan ancaman disintegrasi bangsa adalah disebabkan karena kekuasaan rezim orde baru yang telah menyelewengkan nilai-nilai Pancasila. Maka mengkaji, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah salah satu usaha penting untuk menghindarkan bahaya disintegrasi bangsa dewasa ini. Fakta historis tanggal 1 Juni 1945 yang melahirkan Pancasila harus dijadikan titik tolak dalam mengkaji dan mengamalkan Pancasila, supaya tidak terjadi penafsiran kontroversial tentang hakekat Pancasila yang sebenarnya. Maka sangat penting untuk mengembalikan makna nilai-nilai Pancasila sesuai dengan apa yang digagas oleh Soekarno. Maka dalam mengkaji balik Pancasila, pertama-tama harus kita akui bahwa Pancasila itu digali oleh Soekarno, yang tertuang dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI. Sebab dari rumusan tersebut kita akan menemukan inti filsafat Pancasila sebenarnya, yang langsung dari penggalinya yaitu Soekarno.
Mengenai Pancasila, Soekarno selalu menyatakan dirinya hanya sebagai Penggalinya. Tapi sesungguhnya pernyataan itu hanya sebagai pernyataan rendah hati. Yang tepat sesungguhnya Soekarno tidak hanya sebagai penggali, tetapi juga penciptanya. Namun dalam mencipta, Soekarno tidak sendiri dalam mencipta suatu rangkaian dari materi yang beliau temukan menjadi sebuah rumusan yang pada akhirnya dinamakan Pancasila. Ada beberapa tokoh pendiri negeri ini yang ikut dalam merumuskan dasar negara Indonesia.
Sila Kebangsaan (nasionalisme, persatuan Indonesia) adalah hasil godogan soekarno dari rasa kesadaran suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia sebagai kesatuan bangsa Indonesia dengan rasa kesadaran menghargai dan menghormati martabat bangsa lain. Dengan digalinya fakta bahwa di kepulauan Indonesia terdapat suku-suku bangsa yang bermacam-macam, belum bisa menjamin tidak adanya permusuhan antarsuku. Lebih dari itu Nasionalisme dalam filsafat Pancasila adalah Nasionalisme yang berpadu dengan Humanisme, yang oleh Bung Karno disebut sosio-nasionalisme (Ben Anderson menamakannya Nasionalisme Kerakyatan). Jadi jelas bukan nasionalisme sempit yang menuju kepada sovinisme, seperti yang berkembang di Eropa.
Sila Demokrasi (Musyawarah-mufakat, atau Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan) adalah suatu hasil godogan galian yang berwujud musyawarah dan mufakat yang telah ada berabad-abad di kalangan masyarakat Indonesia dengan falsafah yang mengarah kepada tercapainya keadilan dan kemakmuran rakyat bersama. Maka demokrasi yang demikian itu bukanlah demokrasi yang menjurus ke anarkisme, yang liberal untuk berlomba memupuk kekuasaan dan kekayaan bagi diri sendiri, keluarganya atau kelompoknya, hingga melupakan kepentingan rakyat. Tidak seperti para pejabat saat ini yang menduduki pemerintahan, masih banyak yang memetingkan kepentingan sutu golongan atau pribadinya di atas kepentingan rakyat banyak. Demokrasi berd`sarkan filsafat Pancasila oleh Soekarno disebut Sosio-Demokrasi, yaitu Demokrasi yang bersenyawa dengan tuntutan Sila Keadilan Sosial, yang merupakan demokrasi di bidang politik, ekonomi dan budaya. Demikianlah bahan-bahan mentah yang telah digali Bung Karno telah dia masak dengan ‘bumbu-bumbu’: toleransi, persatuan dan cita-cita masyarakat adil makmur sehingga tercipta menjadi Pancasila Dasar Filsafat Negara RI dan pedoman untuk perjuangan persatuan nasional.
Formulasi Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno di BPUPKI diformulasikan di dalam UUD 1945 (dan konstitusi RIS, UUDS NKRI 1950) agak berbeda. Meskipun demikian Pancasila yang tercantum di dalam UUD 1945 (Pembukaan) tidak bisa dikatakan bertentangan dengan Pancasila yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945. Hanya dua hal yang menurut pendapat kami harus mendapatkan perhatian bahwa;
1.Bagaimanapun formulasinya di dalam Pembukaan UUD 1945, tetaplah Soekarno sebagai Penggali/Penciptanya.
2.Bagaimanapun formulasinya di dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah segala penafsiran dan pengamalannya sesuai dengan yang tersurat dan tersirat di dalam pidato Pancasila Ir. Soekarno.
.
                                      
Pemikiran Hatta
                 Pemikiran mengenai konsep dasar UUD 1945 bagi Negara, Moh.Hatta lebih menitik beratkan pada revolusi Perancis serta Deklerasi Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat. Kedua- duanya adalah sesuatu yang mengutamakan penghargaan terhadap hak-hak Warga Negara dan lebih dekat dengan teori individualistik. Dalam hal bentuk Negara, Moh.Hatta menghendaki bentuk federasi, Moh.Hatta juga lebih suka bentuk pemerintahan republik. Secara tegas Moh.Hatta menentang individualisme tetapi hak-hak manusia yang penting-penting perlu dicantumkan dalam UUD 1945. Menurutnya kalau hak-hak rakyat untuk mengeluarkan suara tidak dijamin maka mungkin akan terjadi disiplin buta, asal ikut pemimpin saja. Moh.Hatta mengusulkan agar hak-hak rakyat dicantumkan dalam UUD 1945, bunyi usulannya yaitu: ”hak rakyat menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul diakui oleh Negara dan ditentukan dengan UU”.Mengenai hubungan antara lembaga tinggi Negara, Moh.Hatta mengusulkan agar para menteri bertanggung jawab pada DPR, agar para menteri betul-betul memegang departemen karena mereka sebagai pemimpin rakyat jangan hanya sebagai pegawai saja. Yang kesemuanya itu sekarang tercantum dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar